Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Rabu, 23 November 2022 - 06:50 WIB

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu

Ultimatum.id,KOTA JAMBI – Macam Satrekrim Polresta Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Walet, RT 19, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

 

Kejadian pada hari rabu 26 oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Satrekrim Polresta Jambi mendapatkan laporan bahwa telah ditemukan mayat seorang pria yang menjadi korban pembunuhan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (tkp), timnya menemukan satu jaket bernoda darah diduga milik pelaku.

Berita Terkait  Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG memimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal

Selanjutnya, pihaknya berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku pembunuhan tersebut yakni inisial FL (33) warga Kecamatan Alam Berajo yang kabur membawa keluarganya ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.

“Dari hasil pengejaran tim Macan Polresta Jambi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan batu patok tanah yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” kata Kombes Pol Eko Wahyudi, seasa (22/11/2022).

Berita Terkait  Pjs. Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Dari hasil penyelidikan, Eko menyebutkan, pelaku melakukan aksi pembunuhan dikarenakan emosi, korban inisial DM (32) kerap merayu istri pelaku melaui pesan “whatsapp”.

“Korban ini sering merayu dan mengganggu istri pelaku dan perna memegang bagian tubuh istrinya, karena pelaku mengetahuinya, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang,” tambahnya.

Lanjut Eko, kejadian pembunhan tersebut tepat didepan rumah korban, setelah di bacok pelaku, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Berita Terkait  BPBD Kabupaten Muaro Jambi Rutin Gelar Apel Pagi Setiap Senin

“Korban juga sempat membela diri hingga membuat pelaku tersungkur pada saat di tendang korban, dan pelaku mengambil batu patok tanah di dekatnya serta memukul korban, hingga korban tak sadarkan diri,” tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHpidanatentang dugaan tindak pidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Korem 042/Gapu Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

Berita

Dhea Viryza bersama Satu Perempuan lainnya Wakili Jambi,Ikuti Kongres Perempuan di Jakarta.

Berita

Selama Tahun 2023, Ditlantas Polda Jambi Tindak 629 Pelanggar Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan 

Berita

DiDUGA:Ketua KPU Provinsi JAMBI Salah Gunakan Wewenang, Berikan Perintah Tak Wajar Ke Komisioner KPU Daerah.

Berita

6 Jam Bercibaku Melawan Api, Tim TRC BPBD Muaro Jambi Berhasil Padamkan Karhutla Di Bukit Baling.

Berita

4 Pelaku Pemain Judi Online Di Jambi Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Berhasil Ungkap 52,4 Kilogram Sabu, 19 Personil Satresnarkoba Polresta Jambi Terima Penghargaan dari Kapolda 

Berita

Hairan Terima Surat Rekomendasi dari DPP NasDem untuk Pilkada Tanjabbar 2024