GURITA MELILIT JABATAN

admin

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Gambar : Google

Sumber Gambar : Google

Ultimatum.id,JAMBI – Bagai mengurai benang kusut ujung kembali kepangkal dipangkal, sepertinya pada era zaman globalisasi seperti saat hanya tepat dipergunakan kepada anak-anak pemain layang-layang, karena yang kusut dizaman reformasi sekarang bukan lagi benang yang harus diurai akan tetapi bagaimana hukum dapat mengurai kusutnya logika berpikir pemikir nikmat kekuasaan.

Kekusutan yang sekaligus merupakan fakta yang menunjukan untuk kesekian kalinya diuji akan kemana mengarahnya ketajaman mata hukum apakah dengan dalih Diskresi atau seperti pemeo yang beredar dimasyarakat bahwa hukum tajam kebawah tetapi tumpul keatas, atau masih adanya perlakuan Diskriminasi terhadap sesama warga negara dan sebagai sesama makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hingga hukum terkesan tidak lagi dapat melihat adanya praktek yang diduga merupakan Skandal Lelang Jabatan Ilegal, seakan – akan lelang jabatan merupakan paket kejar atau tunggu tayang panggung pagelaran mahalnya harga kursi kekuasaan.

Berita Terkait  Sekda Tanjab Barat Hadiri Peresmian Bedah Rumah dalam Rangka HUT Polda Jambi ke-28

Bahkan hukum terkesan tak mampu menumbuhkan keberanian pelaku untuk berkata jujur, hingga terciptalah kekuasaan badut-badut politik berada di dalam lembutnya cengkraman gurita melilit jabatan. Logika berpikir yang seakan-akan berkeyakinan sesuatu yang diawali dengan kesalahan akan berakhir dengan suatu Pembenaran, benar-benar merupakan ungkapan yang sama sekali tidak mendasar dan tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu contoh nyata tentang gambaran bagaimana Kusutnya Logika Berpikir Pemikir Kekuasaan kiranya tergambar dari isi Surat Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi Nomor : 69121/A3/KP.08.06/2022 tertanggal 12 November 2022 yang ditujukan kepada Rektor Universitas Negeri Jambi dengan Pokok surat tentang Status kepegawaian salah satu Dosen di Kampus Pencetak para kaum intlekual (Sarjana) di Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah yang dimaksud.

Berita Terkait  Raden Jamhuri Ragukan Keseriusan DPRD Provinsi Yang  Ancam Akan Bentuk Pansus Batu bara?

Surat pihak Kementerian itu sendiri merupakan jawaban atas surat Rektor UNJA Nomor : 1746/UN21/KP.03.07/2022 tertanggal 20 September 2022 mengenai permohonan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah atas nama dosen yang dimaksud dengan mencantumkan Nomor Induk Pegawai 19xxxxxxxxxxxx01.

Pada bagian lainnya Surat Kementerian dimaksud memberikan keterangan menyangkut Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 422/KEP.GUB/BKD-3.3/2022 tertanggal 20 September 2022 yang memuat biodata dan tentang status kepegawaian sebagai tenaga fungsional serta tentang jenjang kepangkatan dan keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan pada tanggal 25 Mei 2022 telah dilantik menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher melalui lelang terbuka.

Berita Terkait  Alias, SH., MH Pimpin Apel Perdana Di Halaman Kantor BPBD Kabupaten Muaro Jambi.

Lebih lanjut surat Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi tersebut memuat keterangan dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/647/SM.02.03/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 dengan dalil sebagaimana amanat Pasal 13 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 tahun 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN
LHP BPK-RI Di DLH & PDAM Tirta Mayang Jambi Jadi Sorotan Aktivis. itu Audit Khusus Kepentingan.
Adanya Temuan LHP-BPK. Mengungkap Skandal Pengelola Retribusi Persampahan Antara DLH Dan PERUMDA Tirta Mayang Kota Jambi.
AKAL SEHAT VERSUS KEBIJAKAN SESAT
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:46 WIB

Adanya Temuan LHP-BPK. Mengungkap Skandal Pengelola Retribusi Persampahan Antara DLH Dan PERUMDA Tirta Mayang Kota Jambi.

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:21 WIB

AKAL SEHAT VERSUS KEBIJAKAN SESAT

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:57 WIB

Pelaksanaan Subsidi BBM Sesat Di Jambi,Jadi Penyumbang Besar Atas Kebocoran Keuangan Negara.

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB

Berita

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:28 WIB

Berita

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Kamis, 6 Mar 2025 - 16:03 WIB