KEPASTIAN HUKUM SUATU KEBIJAKAN

admin

- Redaksi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UltimatumNews,JAMBI – Pernyataan Gubernur Jambi Al Haris menyangkut polemik PT. SAS sebagaimana yang dilansir oleh berbagai Media Massa dengan pernyataan belum ada bukti konkret menyangkut apa yang dikhawatirkan masyarakat Kelurahan Aur Kenali.

 

Pernyataan tersebut terkesan merupakan pernyataan yang emosional dan tidak mencerminkan adanya upaya penegakan keadilan substantife dan lebih menunjukan jika rezim Jambi Mantap tidak lagi memperhatikan prinsip menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan (Gouverner c’est prevoi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Disamping itu pemberlakuan Instruksi Gubernur Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara merupakan suatu kebijakan latah dan menunjukan cacat nalar dan cacat logika atau kesesatan pikiran dalam memahami pengertian Kebijakan Publik dan Azaz-Azaz Umum Pmerintahan yang Baik (AUPB), atau lebih tepatnya dinilai sebagai suatu bentuk kepanikan menghadapi suatau keadaan yang terjadi.

Berita Terkait  Kapolda Jambi Pada Apel Pagi, Minta Jajaran Bekerja Profesional Agar Di Cintai Masyarakat.

 

Tidak menutup kemungkinan Gubernur Jambi pada saat memberlakukan Instruksi tersebut tidak lagi memperhatikan kwalitas daripada isi dan materinya, dan tanpa memperhatikan aspek pembuatan peraturan perundang-undangan, baik aspek sosiologis, maupun filosofis dan aspek yuridis.

 

Baik menyangkut tentang polemik pembangunan Stockpile PT. SAS maupun tentang polemik jalan khusus angkutan Batubara sepertinya menimbulkan kesan bahwa kabinet pembantu atau pembisik ataupun konseptor Instruksi Gubernur dimaksud hanya mengedepankan prinsip asal bapak senang (ABS).

Berita Terkait  Festival arakan sahur bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Bahkan terkesan merupakan kebijakan tanpa kepastian hukum dan/atau telah dengan sengaja mengabaikan azaz dan kaidah ataupun norma Hukum Perizinan ataupun tidak memperhatikan Konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) dengan prinsip-prinsip antara lain, yaitu Pencegahan Dini (Precautionary Principle), Prinsip Keadilan Antar Generasi (The Principle of Intergenerational Equity),

 

Prinsip Keadilan Intragenerasi (The Principle of Intragenerational Equity), Prinsip Integrasi (The principle of Integration) Prinsip Kerjasama (Principle of Cooperation), Prinsip Pengelolaan lingkungan tanpa merugikan.

Berita Terkait  Undangan Telah Disebar. Ketua PWI Pusat Akan Lantik Ketua PWI Provinsi Jambi Dalam Beberapa Hari Kedepan

Suatu prinsip yang merupakan sesuatu aspek yang paling mendasar (fundament) dalam sebuah perencanaan maupun pada pelaksanaan pembangunan serta merupakan satu kesatuan ataupun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AUPB.

 

Kiranya Instruksi Gubernur Jambi tersebut bukanlah merupakan satu-satunya jalan keluar atau solusi yang efektif bahkan lebih cenderung sebagai pemicu lahirnya embrio polemik berikutnya yaitu menyangkut tentang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air, atau lebih tepatnya lagi mengenai norma atau kaidah Hukum Perizinan menyangkut penyelenggaraan pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelabuhan Sungai dan Danau.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda
Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Senin, 10 Maret 2025 - 14:54 WIB

Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB