MENELISIK KEPASTIAN HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK

admin

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum news,JAMBI – Persoalan demi persoalan menyangkut pengelolaan Batubara silih berganti, diawali dari persoalan angkutan jalan darat yang menimbulkan kemacetan hingga penggunaan jalur sungai tak lepas dari gejolak sosial.

Semuanya itu merupakan suatu sinyalemen kegagalan pemerintah Provinsi Jambi memahami konsep Negara Hukum.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum terkesan tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya untuk dilaksanakan sesuai dengan tujuan hukum.

 

Bahkan lebih cenderung mengisyaratkan pemerintah tak berdaya menghadapi Oligark penganut paham Plutokrasi, sehingga terpaksa atau suka rela mentolerir pelanggaran hukum.

Terutama menyangkut tentang azaz dan kaidah ataupun norma Hukum Perizinan, dimana terlihat bagaimana merajalelanya praktek-praktek yang disinyalir merupakan kegiatan illegal.

Suatu kondisi yang memberikan gambaran bahwa kebijakan pemerintah tidak sama sekali memiliki kepastian hukum.

Berita Terkait  Ulil Amri:Serapan Anggaran Tidak Boleh Terlambat. OPD Cepat Selesaikan Dokumen Administrasi DPA. Dan PJ.Bupati Segera Laksanakan Pelantikan. 

 

Dimana tergambar dengan jelas bagaimana hukum beserta dengan segala instrument dan akibatnya dikesampingkan demi untuk sebuah kepentingan kelompok tertentu.

Serta terlihat bagaimana tidak berdayanya pemerintah untuk berbuat dan betindak atas nama negara dan hukum demi kepentingan memajukan kesejahteraan umum.

Sikap yang menimbulkan asumsi dan persefsi bahwa Pemerintah berada dibawah tekanan kekuataan materi penganut paham kekuasaan berdasarkan kekayaan (Plutokrasi).

Suatu keadaan yang identik pengertiannya dengan quotes Plato yang jika dikonklusikan menyatakan hanya cahaya yang bisa menyingkirkan kegelapan, sementara sikap dan tindakan yang dilakukan Pemerintah justru menggunakan kegelapan mengusir kegelapan.

Pengalihan angkutan batubara dari jalur darat ke jalur sungai ternyata terbukti bukan merupakan sebuah solusi yang tepat dan benar serta baik.

Bahkan hanya membuat semakin menunjukkan pemerintah hanya sekedar melegitimasi kebijakan kekuasaan akan tetapi tidak memiliki kepastian hukum.

Berita Terkait  Ketua DPRD Muaro Jambi Beri Piagam Penghargaan Kepada Porkompinda. 

Suatu langkah guna menutupi kegagalan dalam menegakan aturan tentang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara, serta ketidak mampuan merealisasikan impian dan hayalan serta angan-angan pembangunan mega proyek pelabuhan Samudera Ujung Jabung yang direncanakan akan menelan biaya sebesar Rp. 4,5 Triliun.

 

Pembangunan pelabuhan yang diikuti dengan pembangunan jalan penunjangnya sepanjang 220 Km yang menggunakan system recycling, dan telah menelan biaya ratusan miliar Rupiah yang juga tidak juga mampu diwujudkan.

Serta disinyalir merupakan suatu upaya untuk menutupi indikasi praktek mafia perizinan menyangkut keberadaan dan operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan segala instrument hukumnya, dan menertibkan Izin Usaha Pertambangan Mineral Batubara illegal dengan segala penomena dana Jaminan Reklamasinya serta tindakan yang menghalalkan sesuatu yang illegal dalam kegiatan pengangkutan Batubara.

Berita Terkait  Kapolres Tanjab Timur Pimpin Rapat Cegah Terjadinya Karhutla Bersama Jajarannya. 

Pemerintahan yang disinyalir telah sengaja menempatkan diri berada pada posisi terjajah dan menjadikan pengabdian hanya sebatas retorika dan tidak mengabdi sebagai sosok abdi masyarakat, yang membuat kebijakan yang membela (pro) rakyat akan tetapi lebih menjadikan diri sebagai hamba sahaya kepentingan Oligark.

Suatu gambaran yang dapat dinilai dengan penilaian bahwa dengan kekuasaan dan kesempatan justru Pemerintah menjadi pelaku pelanggaran hukum terbaik dan terbesar.

Dimana terkesan demi kepentingan orientasi dan motivasi gaya hidup, Pemerintah telah sengaja mengabaikan kebutuhan hidup yang paling mendasar bagi masyarakat umum dengan tidak melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable deveploment goals-SDGs) sebagaimana mestinya.

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda
Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Senin, 10 Maret 2025 - 14:54 WIB

Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB