MENGURAI BENANG KUSUT LEGALITAS PUNGUTAN LIAR BATUBARA

admin

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raden Jamhuri Aktivis Senior Provinsi Jambi

Raden Jamhuri Aktivis Senior Provinsi Jambi

Ultimatum news,JAMBI – Kebijakan pemerintah provinsi Jambi menyangkut tentang pertambangan Mineral Batubara terkesan telah benar-benar telah menjadi bumerang bagi kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintahan itu sendiri serta kehormatan wajah lembaga penegakan hukum beserta dengan institusinya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Disinyalir adanya pemikiran memanfaatkan keadaan atau polemik yang ada diawali dengan adanya penilaian terhadap kebijakan Pemerintah yang terindikasi tidak memiliki kepastian hukum untuk dapat memberikan kemanfaatan hukum sebagai penyebab lahir dan terciptanya sesuatu pemikiran nafsu birahi untuk membentuk sesuatu organisasi yang terkesan dibentuk dan/atau dihuni oleh manusia-manusia dengan pikiran yang mengalami Cacat Logika dan Cacat Nalar serta Sesat Pikiran.

Kesesatan Pikiran yang terkesan telah menandingi hak dan kewenangan serta kekuasaan pemerintah dalam melakukan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah dan/atau Pendapatan Negara berupa Pajak maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pungutan-pungutan yang dilakukan dengan mengatasnamakan asosiasi atau organisasi yang seakan-akan resmi dari Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gambaran suasana tersebut sebagaimana keluhan yang diungkap kepada penulis oleh salah seorang pelaku usaha pertambangan emas hitam tersebut yang meminta identitasnya untuk dirahasiakan dengan pernyataan bahwa para pelaku pertambangan mengeluh disebabkan karena banyaknya pungutan yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum dan peruntukannya.

Berita Terkait  Kapolres Tanjab Timur Pimpin Rapat Cegah Terjadinya Karhutla Bersama Jajarannya. 

Walau tidak dapat dikatakan para pelaku indikasi pungli tersebut terkesan mendirikan negara di dalam negara akan tetapi mereka telah membuat kebijakan sebagai dasar untuk berbuat dan bertindak yang melebihi hak dan kewenangan pemerintah yang seakan-akan atas nama Pemerintah telah memungut uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) per truk per bulan per badan hukum korporasi dan biaya stiker kendaraan sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per trip/pertruk, Pelabuhan Rp.2500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)/Ton dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dengan wacana sebesar Rp. 50,00 (Lima Puluh Rupiah)/ton serta harga kartu anggota sebesar Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah).

Secara matematis dari aspek kendaraan angkutan batubara saja, katakanlah dengan akumulasi sebanyak 10.000 unit kendaraan (Truck) maka akan didapat nilai nominal pungutan tersebut perbulan dengan angka yang begitu fantastis yaitu Rp. 300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Miliar Rupiah)/bulan. Dengan begitu secara normatife keadaan yang lahir dari kebijakan kepentingan illegal tersebutlah yang telah menghambat pembangunan sebagaimana tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusional pada alinea ke Empat pembukaan UUD’1945.

Berita Terkait  60 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Usia 15 Hingga 45 Tahun

Kesan nyata dari perbuatan yang menimbulkan kesan seakan-akan pungutan dimaksud telah diketahui dan/atau berdasarkan izin atau perkenan dari Pemerintah atau dari institusi-institusi penegakan hukum berkompeten ditandai dengan dicantumkannya logo-logo lembaga-lembaga penegakan hukum pada stiker-stiker yang harus dipasang pada masing-masing unit kendaraan angkutan batubara, seperti Logo Pemerintah Provinsi Jambi, Logo Korp Bayangkara, Logo TNI, dan Logo Kejaksaan, yang seakan-akan stiker tersebut adalah perwujudan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah diberi suatu kodifikasi penegakan hukum yang telah disyahkan dan ditetapkan oleh Pemerintah yang berkompeten atau semacam penjabaran dari Peraturan Pemerintah tertentu.

Belum diketahui secara pasti siapa dalang dari semua kebijakan yang menempatkan suatu keadaan yang seakan-akan batubara adalah barang Illegal yang benar-benar terlarang, hingga dijadikan lahan subur untuk berpungli ria bagi para oknum yang merasa dan meyakini dirinya kebal hukum sehingga dapat berbuat dan bertindak melebihi hak dan kewenangan pemerintah tanpa khawatir harus tersentuh oleh hukum dengan kekuatan mengikatnya.

Berita Terkait  HUT Ke-72 Pol Airud Polda Jambi,Gelar Kegiatan Kemanusiaan Donor Darah

Suatu keadaan yang begitu ironis yang menciptakan kondisi sesuatu barang halal yang dijamin dengan amanat konstitusional dijadikan seakan-akan barang haram dan sebaliknya barang yang telah jelas-jelas haramnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkesan dibiarkan bebas untuk dijadikan seakan-akan barang halal, tergantung pada kunci dasarnya yaitu seberapa besar mampu berkontribusi kepada pemilik hak dan kewenangan melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Suatu metode pemikiran yang mampu membolak balikan azaz dan norma serta kaidah hukum sebagai alat pemenuh kepentingan individu ataupun kelompok tertentu dengan menodai harkat dan martabat serta kehormatan warga masyarakat dan pemerintah Provinsi Jambi serta institusi Penegakan hukum yang menciptakan imej atau presedent buruk dengan asumsi Provinsi Jambi dihuni dan dikendalikan oleh mafia ataupun cartel yang membuat Pemerintah dan Hukum tidak berdaya melaksanakan tujuan negara sebagaimana amanat konstitusional.

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:47 WIB

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Memimpin Upacara Perdana Apel Gabungan

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB

Berita

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:28 WIB