Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Sabtu, 9 Maret 2024 - 17:56 WIB

MENGURAI BENANG KUSUT LEGALITAS PUNGUTAN LIAR BATUBARA

Raden Jamhuri Aktivis Senior Provinsi Jambi

Raden Jamhuri Aktivis Senior Provinsi Jambi

Ultimatum news,JAMBI – Kebijakan pemerintah provinsi Jambi menyangkut tentang pertambangan Mineral Batubara terkesan telah benar-benar telah menjadi bumerang bagi kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintahan itu sendiri serta kehormatan wajah lembaga penegakan hukum beserta dengan institusinya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Disinyalir adanya pemikiran memanfaatkan keadaan atau polemik yang ada diawali dengan adanya penilaian terhadap kebijakan Pemerintah yang terindikasi tidak memiliki kepastian hukum untuk dapat memberikan kemanfaatan hukum sebagai penyebab lahir dan terciptanya sesuatu pemikiran nafsu birahi untuk membentuk sesuatu organisasi yang terkesan dibentuk dan/atau dihuni oleh manusia-manusia dengan pikiran yang mengalami Cacat Logika dan Cacat Nalar serta Sesat Pikiran.

Kesesatan Pikiran yang terkesan telah menandingi hak dan kewenangan serta kekuasaan pemerintah dalam melakukan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah dan/atau Pendapatan Negara berupa Pajak maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pungutan-pungutan yang dilakukan dengan mengatasnamakan asosiasi atau organisasi yang seakan-akan resmi dari Pemerintah.

Gambaran suasana tersebut sebagaimana keluhan yang diungkap kepada penulis oleh salah seorang pelaku usaha pertambangan emas hitam tersebut yang meminta identitasnya untuk dirahasiakan dengan pernyataan bahwa para pelaku pertambangan mengeluh disebabkan karena banyaknya pungutan yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum dan peruntukannya.

Berita Terkait  Anggota Kodim 0415/Jambi Ikuti Baksos Donor Darah, Sambut Hari Juang TNI AD Tahun 2023 di Korem

Walau tidak dapat dikatakan para pelaku indikasi pungli tersebut terkesan mendirikan negara di dalam negara akan tetapi mereka telah membuat kebijakan sebagai dasar untuk berbuat dan bertindak yang melebihi hak dan kewenangan pemerintah yang seakan-akan atas nama Pemerintah telah memungut uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) per truk per bulan per badan hukum korporasi dan biaya stiker kendaraan sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per trip/pertruk, Pelabuhan Rp.2500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)/Ton dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dengan wacana sebesar Rp. 50,00 (Lima Puluh Rupiah)/ton serta harga kartu anggota sebesar Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah).

Secara matematis dari aspek kendaraan angkutan batubara saja, katakanlah dengan akumulasi sebanyak 10.000 unit kendaraan (Truck) maka akan didapat nilai nominal pungutan tersebut perbulan dengan angka yang begitu fantastis yaitu Rp. 300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Miliar Rupiah)/bulan. Dengan begitu secara normatife keadaan yang lahir dari kebijakan kepentingan illegal tersebutlah yang telah menghambat pembangunan sebagaimana tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusional pada alinea ke Empat pembukaan UUD’1945.

Berita Terkait  Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Kesan nyata dari perbuatan yang menimbulkan kesan seakan-akan pungutan dimaksud telah diketahui dan/atau berdasarkan izin atau perkenan dari Pemerintah atau dari institusi-institusi penegakan hukum berkompeten ditandai dengan dicantumkannya logo-logo lembaga-lembaga penegakan hukum pada stiker-stiker yang harus dipasang pada masing-masing unit kendaraan angkutan batubara, seperti Logo Pemerintah Provinsi Jambi, Logo Korp Bayangkara, Logo TNI, dan Logo Kejaksaan, yang seakan-akan stiker tersebut adalah perwujudan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah diberi suatu kodifikasi penegakan hukum yang telah disyahkan dan ditetapkan oleh Pemerintah yang berkompeten atau semacam penjabaran dari Peraturan Pemerintah tertentu.

Belum diketahui secara pasti siapa dalang dari semua kebijakan yang menempatkan suatu keadaan yang seakan-akan batubara adalah barang Illegal yang benar-benar terlarang, hingga dijadikan lahan subur untuk berpungli ria bagi para oknum yang merasa dan meyakini dirinya kebal hukum sehingga dapat berbuat dan bertindak melebihi hak dan kewenangan pemerintah tanpa khawatir harus tersentuh oleh hukum dengan kekuatan mengikatnya.

Berita Terkait  Pesan Safari Subuh Bupati Tanjabbar Masyarakat Partisipasi Bangun Masjid

Suatu keadaan yang begitu ironis yang menciptakan kondisi sesuatu barang halal yang dijamin dengan amanat konstitusional dijadikan seakan-akan barang haram dan sebaliknya barang yang telah jelas-jelas haramnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkesan dibiarkan bebas untuk dijadikan seakan-akan barang halal, tergantung pada kunci dasarnya yaitu seberapa besar mampu berkontribusi kepada pemilik hak dan kewenangan melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Suatu metode pemikiran yang mampu membolak balikan azaz dan norma serta kaidah hukum sebagai alat pemenuh kepentingan individu ataupun kelompok tertentu dengan menodai harkat dan martabat serta kehormatan warga masyarakat dan pemerintah Provinsi Jambi serta institusi Penegakan hukum yang menciptakan imej atau presedent buruk dengan asumsi Provinsi Jambi dihuni dan dikendalikan oleh mafia ataupun cartel yang membuat Pemerintah dan Hukum tidak berdaya melaksanakan tujuan negara sebagaimana amanat konstitusional.

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

 

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pelaku Dengan BB 10 Paket serta 1.925 Gram Ganja Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Mentri Kelautan dan Perikanan RI

Berita

Polda Jambi Minta Dishub Serius Atur Kantong-kantong Parkir Angkutan Batu bara 

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam

Berita

Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat ‘Baik’ dengan Capaian 85,76%

Berita

Angkutan Batubara Sudah 12 Kali Melakukan Pelanggaran, Ditlantas Polda Jambi Surati ESDM.

Berita

Bupati Tanjab Barat membuka secara resmi acara Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Talk Show dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Berita

Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah,Kendalikan Inflasi Pangan di Provinsi Jambi