NODA KOTOR SAKU DEMOKRASI

admin

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UltimatumNews,JAMBI –  Terlepas daripada issue Pemilu Curang yang menghangat beberapa hari terakhir ini sepertinya merupakan batu ujian bagi Hukum dan institusi pemegang hak penegakan hukum atas proses pesta demokrasi tanah air ini.

Institusi penegakan hukum yang diberikan hak dan kewenangan untuk menyelenggarakan yang berduet dengan pengawasan setidak-tidaknya untuk wilayah provinsi Jambi pasangan tersebut terkesan telah gagal dalam memberikan edukasi agar terciptanya kesadaran hukum terutama bagi oknum elit politik yang akan mewakili rakyat duduk di Pemerintahan.

Kegagalan yang telah menyebabkan ternodai atau diperkosanya nilai-nilai etika demokrasi dengan menjadikan suara hasil pemilu menjadi komoditi perdagangan dengan nilai yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) untuk mengalihkan suara yang didapat sebanyak 738 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan) suara kepada salah satu elit politik mewakili rakyat Jambi di DPR-RI.

Belum diketahui secara pasti Empat orang para actor yang terlibat dalam skandal mafia Pemilu tersebut cacat nalar, cacat logika, sesat pikiran, sakit jiwa atau memang bermentalkan mental bajingan dengan jiwa kriminalnya hingga tidak bisa menerima kenyataan rakyat tak lagi sudi diwakili oleh dirinya.

Ataukah oknum yang bersangkutan memang merasa kebal hukum disebabkan karena diusung oleh Partai Politik yang tergolong partai besar, sehingga menganggap mudah untuk menipu rakyat dan negara ini, demi sebuah kekuasaan dan kekayaan sebagai lahan subur stratifikasi sosial haram.

Untuk mendapatkan kepastian apakah dugaan Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 505 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHP benar-benar terbukti secara syah dan menyakinkan dihadapan hukum serta dengan mengingat bahwa status sosial salah seorang pelaku merupakan petahana dan/atau sebagai penyelenggara negara tidak menutup kemungkinan bisnis jual beli jasa merubah angka perhitungan suara rakyat tersebut bermuara kepada Tindak Pidana Korupsi sebagai Pidana Awal yang Finishnya nanti akan berada pada titik akhir berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU-Money Laundry).

Berita Terkait  ISYARAT BAHASA ALAM DAN KEBENARAN

Sehubungan dengan itu sebagai lembaga sosial kontrol kami telah melayangkan surat resmi kepada pihak KPU-RI di Jakarta, KPU Provinsi Jambi, Ketua Umum beserta semua unsur pimpinan Partai Politik oknum yang dimaksud, melalui surat elektronik via email masing-masing penerima laporan, hanya saja untuk Bawaslu Pusat dan Provinsi Jambi saja yang belum terkirim dikarenakan alasan tekhnis jaringan internet.

Berita Terkait  Ditlantas Polda jambi Terapkan Jam Operasional Buka Tutup Mobilitas Angkutan Batubara

Kami respont dari pihak penerima laporan jika memang diperlukan maka kami yang akan memberikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum yang berkompeten, agar benar-benar terwujud kemanfaatan hukum sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum dan proses demokrasi tidak lagi diperkosa dengan noda-noda hitam pikiran kotor oknum haus kekuasaan dengan berdalihkan pengabdian dan kepentingan rakyat banyak.

Supaya dimassa-massa yang akan datang jangan ada lagi bisnis najis jual beli jasa merubah suara dan/atau jual beli kepala dan hajat hidup rakyat banyak atau jangan lagi ada pandangan manusia makan dari kepada manusia sebagaimana filosofi “Homo Homini Lupus”.

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:47 WIB

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Memimpin Upacara Perdana Apel Gabungan

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB

Berita

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:28 WIB