Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Jumat, 28 Juli 2023 - 07:29 WIB

Pelaku Penembakan di Perkebunan PT PAM Berhasil Ditangkap, Kapolres Sarolangun

Ultimatum.id,SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun gerak cepat dalam mengungkap kasus penembakan yang terjadi pada Kamis, (26/7/23) di wilayah Perkebunan PT PAM Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

 

Ini terbukti, kurang dari waktu 30 jam Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku penembakan yang menewaskan korban bernama Fendi Felipus Dethan (25) Satuan Pengamanan (Satpam) PT PAM warga Desa Tua Pukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi Jum’at dini hari membenarkan penangkapan terhadap Pelaku penembakan seorang Satpam yang tewas tertembak.

 

” Kita telah mengamankan tiga orang pelaku penembakan di wilayah Perkebunan PT PAM tersebut,” ungkapnya, Jum’at (28/7/23).

 

Untuk tiga orang pelaku tersebut adalah Hasim Musaidi (20), Andryadi (19), Sasis Nurmandani (20).

 

Dijelaskan AKBP Imam Rachman untuk kronologis kejadian tersebut bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib Fendi (korban) bersama Marcel tinggal di camp A5 PT.PAM selanjutnya Marcel menyuruh Fendi (korban) masak sedangkan Mercel pergi patroli ke blok A4 jarak antara camp A.5 dengan kebun sekira 500 meter.

Berita Terkait  Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib DanDoa Bersama. 

 

Pada saat itu Marcel mendengar suara tembakan, dan kemudian Marcel langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang, saat itu Marcel melihat Fendi (korban) sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah.

 

Kemudian Marcel memberitahu peristiwa tersebut kepada rekan-rekan dan pihak perusahaan bahwa Fendi (korban) sudah meninggal diduga terkena tembakan.

 

Berdasarkan laporan tersebut Tim dari Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi kejadian dengan langsung menurunkan identifikasi serta melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

 

” Dari hasil identifikasi dan keterangan para saksi di TKP kita mencurigai beberala orang dan kita dari Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” lanjutnya.

Berita Terkait  Peresmian Penggunaan Gedung Baru Sekretariat PKK Kabupaten di resmikan di Jalan Panglima cama oleh Bupati Tanjab Barat beserta Ketua PKK Kabupaten Tanjab Barat

 

Lebih lanjut Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menambahkan bahwa Ketiga pelaku yang kita curigai ini merupakan warga Desa Sepintun Kecamatan Pauh.

 

” Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku kita mendatangi kediamannya dan benar, saat tim opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh telah menerima laporan bahwa para pelaku telah diserahkan ke kediaman Kepala Desa Sepintun,” sambung Kapolres.

 

Kita tangkap para pelaku saat pelaku telah diserahkan kepada Kepala Desa Sepintun dan mereka mengakui telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Senjata Api di wilayah Perkebunan PT PAM.

 

” Pelaku saat ini kita bawa ke Mapolres Sarolangun yang mana disaksikan oleh Kepala Desa Sepintun, Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh serta lembaga adat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” lanjut AKBP Imam Rachman.

Berita Terkait  Bupati Tanjabtim Hadiri Peresmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab

 

Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku yaitu satu pucuk senjata api rakitan (Kecepek) dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Ditambahkan Kapolres, Aksi penembakan yang terjadi karena mereka kesal kepergok maling sawit di Perkebunan PT PAM dan motornya di tahan oleh korban.

 

” Satpam (korban) ini tidak terima saat mereka mencuri kepergok dan motor mereka ditahan, jadi langsung mengambil senjata Menembak korban, ” pungkas Kapolres.

 

Untuk pasal yang yang disangkakan pasal Perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Pidana yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Share :

Baca Juga

Berita

Kecewa Terhadap Pelayanan Kesehatan Di Tanjung Jabung Barat,DPRD Komisi II Minta Pemkab Prioritaskan Anggarkan Kesehatan

Berita

Ratusan Milyar Dikatakan Salah Input, Kembali Ditemukan Anggaran Pada Beberapa Kegiatan Lain Di RSUD Ahmad Ripin Mencurigakan. 

Berita

396 CJH Tanjab Barat akan Menunaikan Ibadah Haji Satu Mengundurkan Diri

Berita

Cegah Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Keberangkatan dan Masuk Angkutan Batubara 

Berita

Jamhuri Sebut “Jadikan HUT Provinsi Ajang Evaluasi Kejujuran Bukan Euporia, Gubernur Musti Berani Akui Kegagalan, Mundur Jika Tak Mampu. 

Berita

4 Pelaku Pemain Judi Online Di Jambi Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Perkuat Sinergisitas.Ketua PWI Kota Jambi Sambangi Mayonif Raider 142 KJ

Berita

Pj Bupati Bachyuni Serahkan Program Paket Sembako Ramadhan Kepada Masyarakat