Pemdes Berserta Ketua Adat Sungai Ruan Dinilai Tidak Profesional Menetapkan Hukum Adat

admin

- Redaksi

Minggu, 3 Desember 2023 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatumnews.com-Batanghari-sebelumnya ketua adat beserta pemerintah desa sungai ruan kecamatan mari sebo ulu kabupaten Batang hari provinsi Jambi menggelar rapat adat atas pengaduan perselingkuhan istri dari salah satu warga desa sungai ruan, rapat adat tersebut di gelar kamis 2023, rapat adat tersebut tidak dihadiri oleh S kaki-laki tergugat yang di tuduh telah melakukan perselingkuhan bersama W.

Hasil keputusan rapat tersebut S yang di ketahui sama-sama warga desa sungai ruan di denda satu ekor kerbau yang berusia 2, tahun setengah dan 18 suku emas, rapat adat tersebut tetap di putuskan dengan satu kali rapat meskipun S selaku tergugat tidak menghadiri rapat tersebut, denda yang sudah di tetapkan harus di bayarkan selambat -lambat nya 14 hari setelah di putuskan nya rapat adat tersebut.

Berita Terkait  Warga Desa Mudung Darat Memblokir Jalan Desanya Sebagai Hadiah HUT Kabupaten Yang Ke- 23.

Saat media ini mengkonfirmasi S, selaku tergugat, S menyampaikan tidak akan membayar denda adat yang sudah di tetapkan dalam putusan rapat tersebut, karena S mengatakan bahwa apa yang telah di tuduhkan kepada dirinya adalah sebuah fitnah yang tidak mendasar serta tidak dapat di benarkan, S juga menegaskan bahwa perbuatan yang di tuduhkan kepada dirinya itu sama sekali tidak pernah iya lakukan, jika pihak adat ingin membawa perkara tersebut ke Rana hukum S mempersilahkan para pihak untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

S, juga menerangkan beberapa hari setelah di tetapkan nya putusan rapat adat tersebut, W yang merupakan wanita yang di tuduhkan telah melakukan perzinahan bersama S menghubungi istri S dan menuliskan permohonan maaf kepada istri S atas insiden yang terjadi, W juga menjelaskan kepada istri S bahwa tuduhan perzinahan dirinya dan S merupakan isu yang sengaja di buat nya agar suaminya membencinya

Berita Terkait  Wow : RSUD Abunjdani Bangko Dapat Predikat Bintang Lima. 

Dari uraian kronologi diatas kita dapat menyimpulkan bahwa oknum pemangku adat desa sungai ruan yang menetapkan putusan denda terhadap S, dalam perkara dugaan perzinahan tersebut tidak profesional dalam menjelaskan tugas nya.

Tidak melakukan pembuktian terlebih dahulu terhadap aduan yang datang dari warganya, pihak adat dan pemerintah desa sungai ruan langsung menetapkan denda sepihak tanpa harus mendengarkan keterangan tergugat.
Atas pernyataan tertulis yang disampaikan wanita yang berinisial W pada pesan messenger kepada istri S, Tampak jelas bahwa tuduhan tersebut tidak dapat di benarkan,

Berita Terkait  Ratusan Milyar Dikatakan Salah Input, Kembali Ditemukan Anggaran Pada Beberapa Kegiatan Lain Di RSUD Ahmad Ripin Mencurigakan. 

S, menyayangkan tata cara mekanisme pelaksanan hukum adat yang di lakukan oleh ketua adat sungai ruan beserta jajarannya yang jauh dari kata profesional dan berkeadilan, atas penetapan denda tersebut membuat hilang serta jatuhnya harkat dan martabat saya serta timbul nya permasalahan saya dan istri saya yang telah mempercayai tuduhan tersebut.

Atas peristiwa tersebut S masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum demi memulihkan harkat dan martabat nya di mata keluarga dan di mata umum.

Saat berita ini ditayangkan ketua adat dan kepala desa sungai ruan tidak menjawab konfirmasi media ini via pesan WhatsApp

Sulaiman

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda
Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Senin, 10 Maret 2025 - 14:54 WIB

Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB