PENDAPATAN PRIBADI VS PENDAPATAN NEGARA

admin

- Redaksi

Minggu, 4 September 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI – Merujuk pada baik sebagian maupun secara keseluruhan kalimat yang tercantum pada konsiderant Undang – Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya pada huruf (b) Dictum Menimbang dengan amanat :”bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara.

 

Pada Batang Tubuh Undang – Undang itu sendiri memuat ketentuan tentang sanksi Pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2), dimana ketentuan ancaman Pidananya sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (d) berupa kurungan penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak 4 (Empat) kali lipat dari total jumlah PNBP yang terhutang.

 

Terhutang berasal atau memiliki kata dasar yaitu Hutang. Terminologinya pertama kali digunakan pada abad ke 13 (Tiga Belas). Dimana terdapat berbagai pengertian tentang hutang yang diberikan oleh beberapa ahli dengan salah satunya sebagaimana yang terdapat pada buku Chariri dan Ghozali (2005 : 157), “hutang adalah pengorbanan manfaat ekonomi yang mungkin terjadi di masa yang mendatang yang mungkin timbul dari kewajiban sekarang dari suatu entitas untuk menyerahkan aktiva atau memberikan ke entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi di masa lalu”.

Berita Terkait  Anwar Sadat M, Ag, Bersama Gubenur Secepatnya Menghadap Kementrian Perdagangan, Impor Pinang.

 

Dalam konteks pengertian Hutang itu sendiri sehubungan dengan PNBP terdapat beberapa pihak atau entitas yaitu Negara secara tidak langsung sebagai Kreditur dan pihak wajib PNBP itu sendiri selaku Debitur. Berarti transaksi yang dilakukan tercatat dalam suatu clausul yang secara syah menurut hukum yang berlaku dan memiliki sipat mengikat bagi para pihak yang bertransaksi. satu dengan yang lainnya.

 

Sehubungan dengan HGU yang terindikasi bermasalah alias bodong yang didapat dari hasil perbuatan melawan hukum tentunya akan memunculkan pertanyaan bagaimana kata – kata hutang sebagaimana pengertian diatas akan dilekatkan pada hasil sesuatu perbuatan melawan hukum atau suatu kejahatan?

Berita Terkait  Gelar Adat”Adipati Agung Setyo Negeri ” Disematkan Kepada Ketua DPRD Muaro Jambi.

 

Dua jenis perbuatan yang berbeda ranah hutang piutang perbuatan hukum perdata sementara HGU illegal masuk pada ranah Pidana, dimana adanya perbutan menguasai dan mengelola Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara dengan tanpa hak yang diberikan oleh negara. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan disadari diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudnyatakan tujuan campur tangan pemerintah dalam mencapai tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

LUSUHNYA KAIN BENDERA DI DEPAN HIDUNG PEJABAT    
R.JAMHURI,'” Aksi Unjuk Rasa Ribuan Pegawai Honorer Provinsi Jambi, Menakar Kadar Kesadaran Hukum Pemerintah.
REZEKI PEMULUNG DI LINGKARAN APBD
KEHANCURAN ETIKA DAN MORALITAS RUNTUHKAN KEKUASAAN
MENYIBAK TOPENG-TOPENG EKSEKUTIF TANPA MUKA
Polres Tanjab Barat berhasil amankan pelaku Begal Handphone di Jalan Sepi
Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjab Barat
Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:10 WIB

LUSUHNYA KAIN BENDERA DI DEPAN HIDUNG PEJABAT    

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:48 WIB

R.JAMHURI,'” Aksi Unjuk Rasa Ribuan Pegawai Honorer Provinsi Jambi, Menakar Kadar Kesadaran Hukum Pemerintah.

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:44 WIB

REZEKI PEMULUNG DI LINGKARAN APBD

Sabtu, 26 April 2025 - 17:53 WIB

KEHANCURAN ETIKA DAN MORALITAS RUNTUHKAN KEKUASAAN

Jumat, 25 April 2025 - 15:16 WIB

MENYIBAK TOPENG-TOPENG EKSEKUTIF TANPA MUKA

Kamis, 17 April 2025 - 08:52 WIB

Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjab Barat

Senin, 14 April 2025 - 08:26 WIB

Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni

Senin, 31 Maret 2025 - 08:20 WIB

WAJAH-WAJAH PELACUR & PEMERKOSA BIROKRASI KEKUASAAN

Berita Terbaru

Berita

LUSUHNYA KAIN BENDERA DI DEPAN HIDUNG PEJABAT    

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:10 WIB

Berita

REZEKI PEMULUNG DI LINGKARAN APBD

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:44 WIB

Berita

KEHANCURAN ETIKA DAN MORALITAS RUNTUHKAN KEKUASAAN

Sabtu, 26 Apr 2025 - 17:53 WIB

Berita

MENYIBAK TOPENG-TOPENG EKSEKUTIF TANPA MUKA

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:16 WIB