Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik.

admin

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatumnews.com,JAMBI – Dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar di tengah masyarakat dan diiringi dengan adanya kewajiban untuk mengadakan kemitraan dengan petani atau masyarakat setempat sepertinya hanya isapan jempol belaka.(16/10/23)

Seyogyanya kemitraan inti-plasma kelapa sawit bertujuan utama dengan perusahaan kelapa sawit untuk meningkatkan pengetahuan, kemandirian dan taraf ekonomi kepada masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, serta juga bermanfaat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mendukung sistem perkebunan,

Bahwa untuk mencapai tujuan dan manfaat kemitraan diperlukan pengawasan serta perlindungan hukum kepada masyarakat atau petani plasma,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, pemerintah sudah jelas-jelas dengan tegas telah mengatur tentang Perlindungan terhadap Kelompok Petani Plasma Kelapa Sawit,dengan  pola kemitraan inti-plasma membuat perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat setempat wajib
diikat dalam suatu perjanjian.

Dimana pihak perusahaan hanya di  beri izin untuk menggunakan Lahan untuk berusaha, demikian pula kelompok tani tidak diperbolehkan untuk memperjual belikan lahan yang dikuasai, yang mana seperti di ketahui bahwa para kelompok tani diberikan sporadik oleh kepala desa/lurah setempat untuk bukti penguasaan bidang tanah / lahan.

Berita Terkait  Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Namun petani tidak boleh menjual lahan kepada pihak manapun, begitu pula pihak perusahaan tidak di perbolehkan membeli lahan milik petani Plasma dengan dalih apapun.

Namun baru-baru ini terkuak fakta yang terjadi di lapangan berbanding terbalik, dimana PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) salah satu perusahaan kelapa sawit  yang ada di provinsi jambi diduga telah melakukan perbuatan melwan hukum dengan sengaja mengklaim telah membeli dan menguasai lahan milik petani plasma.

Hal tersebut dibuktikan dengan terjadinya perseteruan antara kelompok tani plasma dan perusahaan tersebut hingga sampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri tanjabtim.

Yang mana pihak perusahaan telah menggugat  dua ketua kelompok tani dengan nomor perkara 4/pdt.G/2022/PN Tjt. atas nama tergugat Arif Pabean dan Muhammad Ja’is.serta sebanyak 15 turut tergugat mulai dari instansi pemerintah serta masyarakat kabupaten muaro jambi yang menjadi turut tergugat.

Adapun dalam salah satu tuntutan primernya PT. BBIP menyatakan bahwa bidang-bidang tanah di Blok F7 yang Penggugat beli dari petani plasma KUD Fajar sebelumnya adalah sah dan tidak dibebani oleh hak kepemilikan pihak lain

Berita Terkait  DPRD Tanjab barat Gelar Rapat Bahas KUA dan Rancangan PPAS TA 2023

Kemudian dalam pokok perkara PT BBIP juga menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tentang Jual Beli lahan plasma tersebut berupa tanah beserta tanaman kelapa sawit diatasnya total seluas 31,7 Ha.

Dan diperoleh dari nama-nama petani plasma yang berada dibawah naungan Turut Tergugat XI dan berada di wadah KUD Fajar yang sesuai peta areal kerja KUD Fajar sebelumnya yang berada di Blok F7 adalah sah dan berkekuatan hukum.

Dari perkara di atas pihak PN Tanjabtim telah memutuskan Status Putusan Pengadilan Tidak Berwenang dalam meriksa perkara ini. dan PN Tanjabtim mengadili dengan poin-poin sebagai berikut;

1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat IV serta Turut Tergugat VII tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif (kompetensi relatif);

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tidak berwenang mengadili perkara ini;

3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.316.000,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);

Berita Terkait  Soal Anggaran RSUD Ahmad Ripin Yang Diduga Tumpang Tindih, Jamhuri Sebut Pihak Yang Paling Bertanggung jawab.

Kemudian tak sampai di situ saja, merasa tidak puas pihak BBIP mengajukan ke tingkat banding pada Rabu, 18 Jan. 2023 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Banding W5-U9/131/ HK.02/ I /2023.

Lalu Putusan Banding yang telah ditetapkan pada Jumat, tanggal 24 Feb. 2023 dengan Nomor Putusan Banding 8/PDT/2023/PT JMB. melalui Majelis Hakim Banding Hakim Ketua: Amin Sutikno, S.H., M.H.Hakim Anggota 1: Suwarno, S.H., M.H.,Hakim Anggota 2: Nunsuhaini, S.H., M.Hum.Panitera Pengganti Banding Rosniati, S.H. denganTanggal Penerimaan Kembali Berkas Banding Senin, 27 Feb. 2023 dengan Amar Putusan Banding dan mengadili dengan ;

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 4/ Pdt.G/2022/ PN Tjt tanggal 8 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut;

3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Oleh:Red Ultimatum

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:47 WIB

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Memimpin Upacara Perdana Apel Gabungan

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB

Berita

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:28 WIB