Ultimatum.id,JAMBI – Untuk membantu pihak Kepolisian Daerah Jambi memenangkan Pestival Kucing-Kucingan tanpa Panitia Pelaksana di Desa Bukit Subur di unit 7 (Tujuh) Kecamatan Sungai Bahar dan Areal ataupun kawasan Kilometer 51 (Lima Puluh Satu) yang merupakan perbatasan antara lahan konsesi PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) dengan lahan PT. Anugerah Alam Sejahtera (Aas), Kavlingan Desa Bungku, Desa Laman Teras, Lubuk Napal, Senami serta lokasi-lokasi lainnya di Kabupaten Muaro Jambi maupun Kabupaten Batanghari Kecamatan Sungai Bahar, sampai dengan Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Suatu arena pestival yang begitu luas maka kiranya perlu kami mewujudnyatakan peran serta aktif masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat dengan cara melayangkan surat resmi guna meminta bantuan motivasi dari pihak-pihak berkompeten seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Ketua Komisi VII DPR-RI sebagai wakil rakyat, serta pihak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dengan menyampaikan surat resmi kepada para pihak tersebut.
Sepertinya selama ini pihak Kepolisian Daerah Jambi selalu gagal dalam melakukan penegakan sesuai dengan amanat konstitusional yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman Pidana Penjara dan denda yang tidak ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi datang mereka Hilang, Polisi balik Mereka kembali melaksanakan kegiatan menjarah Kekayaan Negara berupa Bahan Bakar Minyak (BBM). Sementara Polisi pulang dengan lamunan yang hanya berkesimpulan bahwa operasi ataupun Razia telah Bocor, tanpa mampu mengungkap siapa pembocor aksi penegakan hukum tersebut.
Hukum alamnya menetapkan kegagalan pihak Kepolisian dalam menemukan pelaku pembantu diikuti dengan kepastian tidak akan pernah dapat menemukan pelaku utama kejahatan yang mengancaman kedaulatan, harkat dan serta martabat Pemerintah selaku pemegang hak Eksekutor atas pengelolaan kekayaan negara.
Layaknya babak final turnamen ini hanya diikuti oleh Dua Peserta yaitu Pihak Polda Jambi beserta jajaranyan berhadapan dengan sang juara bertahan yaitu pihak Cartel ataupun Sindikat Mafia Pertambangan yang terorganisir dan terkoordinir dengan rapih, yang dalam setiap kegiatan yang dilakukan tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak – pihak pengguna Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai pemai professional yang diandalkan.
Pada turnamen kali ini diharap Polisi tidak hanya mampu mengungkap usaha hulunya saja akan tetapi juga mengungkap seterang – terangnya menyangkut usaha hilir daripada kegiatan pengelolaan kekayaan negara tersebut. Diharapkan dengan bantuan dan dukungan dari para pihak penyelenggara negara sebagaimana diatas serta dengan partisipasi masyarakat pihak Kepolisian Daerah Jambi akan keluar sebagai pemenang pada turnamen kucing – kucingan dimaksud dengan memberikan kontribusi besar kepada negara khususnya pada sektor Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tidak tanggung-tanggung jika pihak Polda Jambi beserta jajarannya berhasil keluar sebagai pemenang pada turtnament tersebut maka akan mendapatkan hadiah yang akan menjadi pengisi pundi – pundi kas negara yang diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah.
Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan.