Polres Sarolangun Amankan Empat Pelaku Ilegal Drilling Beserta Barang Bukti. 

admin

- Redaksi

Kamis, 16 Februari 2023 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

timatum.id,SAROLANGUN –Kepolisian Resort Sarolangun berhasil mengamankan Empat pelaku Ilegal drilling.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/23) bertempat di Aula Polres Sarolangun.

“Ini merupakan keseriusan kita dari Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal drilling di wilayah hukum Polres Sarolangun,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat Pelaku Ilegal drilling yang kita amankan adalah SU (60), MI (32) warga Pauh, SR (28) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Palembang.

Berita Terkait  Ketua Komisi 1 DPRD Muaro Jambi Menilai Pemekaran Kabupaten Saat iIni Tidak Penting. 
Lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, beserta barrang Bukti lainnya juga ikut di amankan Polisi.

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, Keempat pelaku ini kita tangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada 14 Februari 2023.

” Keempat pelaku ini diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun” lanjutnya.

Berita Terkait  STAf AHLI Hukum Wakili Bupati Hadiri Haul Akbar Di Senyerang 

Selain mengamankan Empat pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas ilegal drilling.

” Kita turut mengamankan lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel” sambung Kapolres.

Berita Terkait  Sambut HUT Ke-67 Lalu Lintas  Bhayangkara, Ditlantas Polda Jambi Gelar Syukuan.

Saat ini para pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sarolangun, dan kepada para pelaku kita kenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda
Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Senin, 10 Maret 2025 - 14:54 WIB

Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB