Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 23:36 WIB

Polres Sarolangun Amankan Empat Pelaku Ilegal Drilling Beserta Barang Bukti. 

timatum.id,SAROLANGUN –Kepolisian Resort Sarolangun berhasil mengamankan Empat pelaku Ilegal drilling.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/23) bertempat di Aula Polres Sarolangun.

“Ini merupakan keseriusan kita dari Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal drilling di wilayah hukum Polres Sarolangun,” ungkapnya.

Keempat Pelaku Ilegal drilling yang kita amankan adalah SU (60), MI (32) warga Pauh, SR (28) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Palembang.

Lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, beserta barrang Bukti lainnya juga ikut di amankan Polisi.

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, Keempat pelaku ini kita tangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada 14 Februari 2023.

Berita Terkait  Sekda Tanjabbar Hadiri Rapat Paripurna Bahas APBD 2024

” Keempat pelaku ini diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun” lanjutnya.

Berita Terkait  Bupati Tanjab Barat mengadakan Safari subuh di Masjid As-sa’adah.jl Nelayan.kuala tungkal

Selain mengamankan Empat pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas ilegal drilling.

” Kita turut mengamankan lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel” sambung Kapolres.

Berita Terkait  Gubernur Dijadwalkan Buka Turnamen Mini Soccer Dan Mobile Legends ANTARA Jambi

Saat ini para pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sarolangun, dan kepada para pelaku kita kenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

BREAKING NEWS : Perumahan BTN Permata Hijau Kuala Tungkal Dilalap Si Jago Merah. 

Berita

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Dan Setujui Ranperda Disahkan Menjadi Perda. 

Berita

WARISAN DOSA-DOSA BIRAHI KEKUASAAN

Berita

PUSAT INDUSTRI PENGHASIL KORUPTOR?

Berita

Bupati Tanjab Barat mengadakan Safari subuh di Masjid As-sa’adah.jl Nelayan.kuala tungkal

Berita

Bupati Hadiri Pelantikan DPC ASKI Kabupaten Tanjabbar

Berita

Komitmen Membangun Masyarakat, LDII Fokuskan Kontribusi Kesehatan Herbal dan Pangan di Provinsi Jambi

Berita

Diva & AFgan Di Razia. Polisi Amankan Puluhan Dus Minuman Beralkohol Dan Dapati Seorang Pengunjung Positif Gunakan Narkoba.