PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

admin

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI – Persoalan ataupun polemik angkutan batubara di Jambi sepertinya tidak akan pernah berakhir, dan selama Pemerintah enggan atau tidak mau berlaku jujur maka polemik tersebut akan tetap menjadi atau merupakan trending tofict termasuk penilaian miring terhadap keberadaan dan aktivitas Persatuan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB).

Sepertinya pada persoalan keberadaan dan tindakan PPTB terjadi kesalahan pemahaman atau adanya pandangan yang akan menyebabkan pendapat tersebut terkesan hanya bersifat tendensius.

Bahkan pendapat atau pendangan tersebut sepertinya bertentangan dengan azaz legalitas, dengan frasa atau semboyan berbahasa Latin “Nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali” yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pokok dari pembahasan menyangkut tentang adanya Pungutan Liar dalam tubuh organisasi pengusaha emas hitam tersebut.

Berita Terkait  Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Menyangkut iuran yang ada dan dikelolah oleh PPTB bagaimana harus dilakukan pengusutannya, dari mana aturannya, secara normative dalam dunia hukum berlaku azaz legalitas sebagaimana diatas, yaitu orang tidak dapat dihukum sebelum ada aturan yang melarangnya dan kebebasan berkumpul berserikat, menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara serta dijamin oleh undang-undang.

Jika PPTB pendiriannya tertuang dalam suatu badan hukum yang disyahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum-HAM) yang berawal dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) artinya semua ketentuan yang berlaku di internal PPTB syah atau sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Kalaupun ada iuran yang dikumpulkan oleh para anggota yang sifatnya menggunakan azaz suka dan rela,berdasarkan permupakatan bersama maka dimana letak pidananya? Kalau hal tersebut harus diurusi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melakukan proses ataupun tindakan hukum,maka perlu perenungan lebih mendalam menyangkut bentuk deliknya pengaduan ataukah laporan?

Berita Terkait  Se-akan Alergi Terhadap Wartawan,Dirut RSUD Ahmad Ripin terus Bungkam.

Kalau deliknya berbentuk pengaduan maka pengadunya siapa dan dari sudut mana dia dirugikan oleh PPTB karena secara normative tindakan hukum dapat terjadi apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum.

Hal ini perlu dipelajari lebih lanjut secara mendalam agar tidak memalukan di kemudian hari. 

Ketika proses ataupun tindakan hukum berdasarkan delik laporan artinya negara yang merasa dirugikan maka pemerintah Provinsi Jambi sebagai pelapor berbuat dan bertindak atas nama negara, dalam konteks persoalan tersebut justru proses atau tindakan hukum pertama kali harus dilakukan terhadap Gubernur dan Sekda Provinsi Jambi, dengan fokus dugaan melakukan tindakan pembiaran dan/atau melindungi pelaku tindak kejahatan.

Berita Terkait  Peresmian Ground Breaking Jalan Khusus Batubara Dihadiri Danrem 042/Gapu.

Kembali ke azaz legalitas maka perlu dikaji lebih mendalam Siapa dan/atau apa lembaga sebagai pihak pelapor, dari peristiwa tersebut apanya, atau dimananya pelapor yang dirugikan? Satu-satunya pidana yang dapat ditindak lanjuti oleh APH yaitu pengrusakan Barang Milik Negara oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dengan armada angkutan batubara yang menabrak jembatan yang dimaksud.

Menyangkut kerusasakan Barang Nilik Negara (Jaembatan) tersebut, artinya negara adalah pihak yang dirugikan maka secara normative Aparat Penegak Hukum (APH) dapat berbuat dan bertindak melakukan tindakan hukum dengan tanpa harus menunggu laporan yang disampaikan, karena secara yuridis APH adalah merupakan alat negara yang dipersenjatai untuk membela kepentingan negara.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda
Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Senin, 10 Maret 2025 - 14:54 WIB

Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB