Promosikan Judi Online Untuk Penuhi Kebutuhan Sehar-hari, Wanita Cantik Di Jambi Ditangkap Tim Cyber Polda

admin

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UltimatumNews,JAMBI – Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Diamankannya CS yang merupakan selegram tersebut karena mempromosikan judi online di Instagram melalui 20 akun dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

Polisi juga berhasil menyita smartphone, dan link promosi Judi online.

Disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi bahwa untuk Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya dengan memiliki akun 70 ribu follower.

“ Kasus ini terungkap setelah anggota cyber mendapatkan informasi dan langsung menyelidiki kasus tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Wadir saat didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni, Jum’at (30/8/24).

Berita Terkait  Sekda Ir. H Agus Sanusi Hadiri Pelepasan Anak Didik TK-ASV-ASYUHADA Kuala Tungkal Ke, XXVI

Berdasarkan pengakuan pelaku, CS sudah melakukan promosi akun judi online sejak tahun 2022 hingga sekarang. Dalam satu postingan, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp2 juta rupiah.

“ Pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta, untuk jumlah 20 link judi online yang disebarkan melalui akun medsos miliknya,”lanjutnya.

Berita Terkait  BPBD Kabupaten Muaro Jambi Rutin Gelar Apel Pagi Setiap Senin

Wadirreskrimsus menambahkan hasil dari keuntungan tersebut, CD gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

“ Saat ini Kita juga lagi mendalami kasus tersebut, sedangkan untuk situs link yang dipromosikan oleh tersangka merupakan milik Luar Negeri,” pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan undang undang ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun, denda Rp10 miliar. (viryzha)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat berhasil amankan pelaku Begal Handphone di Jalan Sepi
Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjab Barat
Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni
WAJAH-WAJAH PELACUR & PEMERKOSA BIROKRASI KEKUASAAN
Wabup Katamso Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1446 H
Wabup menghadiri tausiah ramadhan minggu ke empat di rumah dinas bupati
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Bar
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 ke BPK Provinsi Jambi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:22 WIB

Polres Tanjab Barat berhasil amankan pelaku Begal Handphone di Jalan Sepi

Kamis, 17 April 2025 - 08:52 WIB

Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjab Barat

Senin, 14 April 2025 - 08:26 WIB

Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni

Senin, 31 Maret 2025 - 08:20 WIB

WAJAH-WAJAH PELACUR & PEMERKOSA BIROKRASI KEKUASAAN

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:49 WIB

Wabup Katamso Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:03 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Bar

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:59 WIB

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 ke BPK Provinsi Jambi

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Berita Terbaru

Berita

WAJAH-WAJAH PELACUR & PEMERKOSA BIROKRASI KEKUASAAN

Senin, 31 Mar 2025 - 08:20 WIB