Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:22 WIB

PUNGLI MEMBELENGGU MASA DEPAN ANAK BANGSA? 

Ultimatum.id,JAMBI – Kecerdasan Umum dan/atau kecerdasan anak bangsa telah dijamin oleh negara, begitu juga dengan fakir miskin dan orang-orang terlantar menjadi tanggungan negara, demi untuk pencapaian tujuan negara tersebut, maka lebih lanjut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberlakukan ketentuan sebagaimana pada Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional,

Karena Penyelenggaran pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah dengan tanpa memungut biaya dan diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.

Amanat konstitusional sebagaimana diatas untuk pelaksanaannya telah ditindaklanjuti dengan pemberlakuan ketentuan sebagaimana Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur tentang segala macam bentuk investasi baik lahan maupun yang selain lahan, baik yang menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan aset fisik dan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan serta investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik, baik pengeluaran operasi personalia maupun pengeluaran operasi non personalia menjadi tanggungjawab pemerintah dan dibiayai melalui belanja pegawai atau belanja barang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sebagai Implementasi dari ketentuan sebagaimana diatas Pemerintah telah melaksanakan kebijakan member lakukan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada setiap Tahun Ajaran yang akan diselenggarakan, yaitu untuk Tahun Ajaran 2021 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Berita Terkait  Pemkab Tanjabbar Gelar Tablig Akbar Tahun Baru Islam 1444 H Penceramah dari Wonosobo

Untuk Tahun Ajaran 2022 sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasioanl Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan serta untuk Tahun Ajaran 2023 sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Sehubungan dengan adanya pernyataan sikap yang disampaikan oleh Forum Komunikasi sejumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada di dalam wilayah hukum Kelurahan Thehok dan Jelutung, serta dengan mengacu pada defenisi daripada Perbuatan Melawan Hukum yang secara yuridis bukan hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis (wettelijk plicht) saja, melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang (wettelijk recht), antara lain seperti suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain untuk mendapatkan Pendidikan yang layak dan telah dijamin oleh negara, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dirinya sendiri, dan serta adanya sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.

Berita Terkait  Gratis!!! Warga Jambi Dapat Saksikan Pagelaran Seni budaya Lokal Lesung Luci. Di Taman Budaya Jambi

Dalam Konteks Pernyataan Pengurus Forum RT sebagaimana diatas kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adanya Praktek Pungutan Liar (Pungli) yang memungut dari wali murid sebesar Rp. 4.852.284,00 (Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) serta menolak Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ini adalah merupakan suatu kejahatan serius dan/atau yang merupakan kejahatan berkerah putih (White Collar Crime).

Dimana perbuatan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini telah memenuhi unsur memaksa dan/atau meminta dalam kedudukan dan jabatannya kepada seseorang dan/atau orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dan/atau benda dan/atau sejumlah uang yang seakan-akan orang itu memiliki hutang kepada dirinya, dan/atau sesuatu perbuatan yang membuat tidak dapat dirasakan kemanfaatan dan serta fungsi hukum oleh masyarakat yang seakan-akan hukum berada di dalam genggaman tangan dan/atau di bawah telapak kaki kekuasaannya.

Patut diduga kuat untuk diyakini perbuatan sebagaimana yang diuraikan pada Pernyataan Sikap Forum Komunikasi yang dimaksud dilakukan dengan Modus Operandi bertamengkan dengan Komite Sekolah Madrasah Stanawiah Negeri (MTS N) 2 Kota Jambi.

Berita Terkait  Bupati Meresmikan Rumah Singgah RSUD KH.Daud Arif Kuala Tungkal.

 

Dalam hal ini kiranya amat sangat diperlukan campur tangan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terutama pihak Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan proses hukum agar semuanya menjadi terang benderang, dimana tidak menutup kemungkinan persetujuan Komite Sekolah tersebut Cacat Yuridis dan/atau Cacat Hukum, dimana perbuatan tersebut jika terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hukum merupakan sesuatu perbuatan yang sama sekali tidak menggubris ketentuan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam 8 (Delapan) undang-undang yang berlaku.

Perbuatan sebagaimana yang disampaikan oleh pengurus Forum Komunikasi RT tersebut disinyalir adalah merupakan signalement tentang adanya sesuatu perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban hukum (rechtsplicht) dari pelakunya, dan/atau adanya perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheids daad), dan/atau setidak-tidaknya patut diduga kuat untuk diyakaini adanya sesuatu perbuatan atau tindakan kesewenang-wenangan (willeuker) baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri oleh oknum Kepala Sekolah maupun secara bersama dengan oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan/atau secara bersama-sama dengan oknum Komite Sekolah.

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tanjabbar Gelar Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah

Berita

Meriahkan HUT RI Ke-77, BPBD Muaro Jambi Rayakan Dengan Adakan Perlombaan Permainan Tradisional.

Berita

Bupati Tanjab Barat buka festival arakan takbiran idul Fitri 1445 H

Berita

WAJAH-WAJAH PELACUR & PEMERKOSA BIROKRASI KEKUASAAN

Berita

Manasik Haji Kabupaten dibuka secara resmi Oleh Bupati Tanjab Barat di Masjid Syekh Utsman Kuala Tungkal

Berita

Gudang Logistik PT Felda Indo Mulia Kuala Betara Terbakar

Berita

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Berita

Satpol-PP Muaro Jambi Pasang Spanduk Ukuran Besar Di Beberapa Titik Rawan. Upaya Brantas Praktik Prostitusi.