Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:55 WIB

Se-akan Alergi Terhadap Wartawan,Dirut RSUD Ahmad Ripin terus Bungkam.

Ultimatum.id,MUARO JAMBI – Terkait pemberitaan Dugaan adanya dua mata anggaran pada kegiatan kontruksi di RS Ahmad Ripin Sengeti, Agus Subekti,selaku Dirut Rumah sakit tersebut saat dimintai keterangan hingga tanggal 27/ 12/ 22 Harini masih bbungka.seolah alergi terhadap media selaku pemberi informasi publik.

Bukan hanya terkait anggaran yang diduga tumpang tindih saja, banyak hal yang ingin diklarifikasi terkait Rumah sakit Ahmad Ripin tersebut, salah satunya terkait Jumlah anggaran yang mencapai belasan milyar, sedangkan jumlah pasien yang berobat di Rumah sakit itu terbilang sedikit.

Saat dihubungi melalui via whatsapp 0813-6639xxxx Agus Subekti, masih tidak membalas tanggapan pertanyaan dari awak media, padahal terkait pemberitaan awak media membutuhkan suatu keterangan agar pemberitaan menjadi berimbang.

Berita Terkait  Sambut HUT RI, LDII Yakinkan Ponpes Bukan Sarang Radikalisme

Raden Jamhuri ketua LSM sembilan Jambi terkait hal ini angkat bicara.dan mengatakan, Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda,ungkap nya.

Sumber Foto Whatsapp Agus Subekti, Dirut RSUD Ahmad Ripin.

”Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,” terang Ketua LSM sembilan Jambi. 28/12/22

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.ujarnya

Berita Terkait  Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Rampung dan Pemudik Nyaman dan Aman 

Menurut jamhuri, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu.

”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.

Ketua LSM ini itu menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah.

Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. ”Jika publik meminta informasi tentang Anggaran BLUD atau APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” terang Jamhuri

Berita Terkait  Admin Instagram @liaranjambi_id Ditangkap Polisi Ditreskrimsus Polda Jambi,Promosikan 35 Situs Judol.

Lanjutnya, mendukung keterbukaan informasi publik. Jamhuri juga akan melakukan mediasi atas sengketa informasi. Jika permintaan informasi dokumen selama tujuh hari diabaikan, permohonan dilakukan ke pimpinan di atasnya. Jika selama 30 hari diabaikan, pemohon bisa mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bersangkutan,.pungkasnya

(Team GJM)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjabbar Perhatikan Pekerjaan Normalisasi Aliran Sungai di Tungkal Ilir

Berita

Pemdes Berserta Ketua Adat Sungai Ruan Dinilai Tidak Profesional Menetapkan Hukum Adat

Berita

Dukung Timnas Indonesia, Anwar Sadat Adakan Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Halaman rumah Dinasnya 

Berita

KEBIJAKAN VERSUS KEPENTINGAN

Berita

Sambut HUT ke 77, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan ke Makam Pahlawan Satria Bhakti

Berita

Ribuan Paket sembako Dibagikan Polda Jambi Ke Masyarakat

Berita

INDIKASI TIPIKOR DI GERBANG PESTA DEMOKRASI

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Diduga Bandar di Komplek Bougenville