Soal Stockpile PT TGM Masih Beraktivitas Rd Jamhuri Menilai” Gelap Dan Hitamnya Warna Perizinan Di Muaro Jambi.

admin

- Redaksi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,MUARO JAMBI – Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul dinilai lamban dan kurang efektif akibat kurang serius dalam menangani Masalah Stockpile cangkang dan Batubara Milik PT TGM yang masih tetap beraktivitas di dalam kawasan Cagar budaya Kompleks Candi Muaro Jambi, dan hal ini disamapaikan  oleh Raden Jamhuri Ketua LSM SEMBILAN Provinsi Jambi.

Yang mana Raden Jamhuri sesalkan dalam penyelesaiannya DLH Muarojambi tidak menutup atau membawa permasalahan di ranah hukum. melainkan DLH akan membentuk tim khusus terlebih dahulu. dalam menyikapi PT TGM yang hingga kini Stockpilenya masih Aktivitas, DLH terlebih dahulu akan cari tau apakah PT TGM sudah penuhi persetujuan rekomendasi serta kajian Arkeologi.Rd Jamhuri menyebutkan, itu artinya warna perizinan di kabupaten Muaro Jambi Gelap dan Hitam (17/8/22).

Berita Terkait  Ketua DPRD Tanjabtim Pinta Pemda Dan PTPN VI Perbaiki Akses Jalan Penghubung Dua Kecamatan Yang Rusak Parah.

“Ini cerita lama penuh misteri, untuk apa bentuk tim segala macam,kan persoalamnya sudah jelas diketahui seperti yang diakui oleh yang bersangkutan (Kadis DLH) yaitu awal dari perizinan.” Kata Jamhuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia meminta kepada DLH Muaro jambi menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum, baca pahami dan simak serta ketentuan Undang-undang Pasal 1 angka (9) dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan amanat :

“Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan peraturan perundang-undangan pelestarian Cagar budaya.”Jelasnya.

Dan lebih lanjut pada Pasal 1 angka (33) memberikan amanat :
“Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan – besarnya kesejahteraan rakyat dengan mempertahankan kelestariannya. “Sebut Jamhuri.

Berita Terkait  Pelindo Jambi Grup Gelar Berbagai Kegiatan Bulan K3 Nasional 2024

Tidak hanya Itu Ketua LSM SEMBILAN ini juga menjelaskan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang nomor 11 2010 yang menetapkan ketentuan yang bersifat mengikat dengan amanat :

“Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal.” Jelas Jamhuri.

Dan menurut Jamhuri solusi untuk lebih gampangnya lagi pihak DLH Muaro Jambi tinggal buka arsip perizinan stock file dimaksud, lazimnya arsip dokumen perizinan terutama dokumen Amdal pasti ada di DLH itu sendiri.

“Kenapa harus merepot-repotkan bentuk segala sesuatu, jika fakta yang ada patut dilupakan sebagai alat buktikan ke Aparat Penegak Hukum, agar dapat diselesaikan secara tuntas tentang proses perizinan dan dugaan adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh penguasa terdahulu baik secara sendiri-sendiri maupun secara otomatis. bersama-sama dengan oknum Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3).

Berita Terkait  Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Terduga Bandar Narkoba. 

Kemudian Ia juga menyampaikan kepada Pemda Muarojambi yang seharusnya dilakukan Pemda, Satu hal yang penting dilakukan oleh Pihak Pemda Muaro jambi.

” Menerapkan konsep Pemerintahan yang Dinamis (Tata Kelola Dinamis) dengan tindakan utama yaitu melakukan upaya penegakan hukum dengan prinsip-prinsip setiap orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum, Berani tegas hebat. “Tutupnya.

(Wahid).

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda
Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Senin, 10 Maret 2025 - 14:54 WIB

Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB