Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Kamis, 2 Februari 2023 - 08:25 WIB

Truk Angkutan Batu bara Non BH,Dilarang Beroperasi Mulai 6 Februari

Ultimatum.id,JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mulai Hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang akan menindak bagi angkutan batu bara non plat BH yang beraktifitas di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan penertiban terkait angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH minggu depan kita berlakukan mulai hari Senin tanggal 6 nanti, pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” ujarnya, Rabu (01/2/23).

Berita Terkait  RSUD Ahmad Ripin Sepi Pasien.Tapi Hampir Seluruh Kegiatan Kontruksinya Dianggarkan Dengan Dua Mata Anggaran. 

Kemudian dijelaskan Kombes Pol Dhafi, bahwa pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 71 ayat 1 huruf d, yang berbunyi ” Kendaraan bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari 3 bulan diluar wilayah kendaraan diregistrasi,”.

Ini juga dalam rangka untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi, yang mana dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Kepolisian,” tambahnya.

Jika nanti ditemukan kendaraan tidak wajib lapor atau tidak ada surat jalan yang dikeluarkan Ditlantas maka angkutan batu bara tidak kita perkenankan untuk jalan dan beroperasi.

Berita Terkait  60 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Usia 15 Hingga 45 Tahun

” Surat jalan tersebut juga hanya berlaku sampai 30 April 2023, sehingga jika masih ditemukan akan kita tindak dengan menahan kendaraan dan akan kita kembali kan ke daerah asalnya, ” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, kita juga akan menertibkan angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan, seperti parkir di tempat ibadah, sekolah, pasar serta yang mengganggu ketertiban masyarakat pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan.

Berita Terkait  KEMANFAATAN HUKUM DIDAPAT DARI KEPASTIAN HUKUM

” Kita juga minta Dinas Perhubungan untuk menyiapkan mobil derek, sehingga jika ada truk batu bara yang patah as bisa segera digeser agar tidak menimbulkan kemacetan, ” lanjutnya

Diharapkan Dhafi, dengan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi sehingga semua angkutan batu bara menggunakan plat BH.

” Intinya, mulai 1 Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas bagi angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH yang beroperasi mengangkut batu bara,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku PETI

Berita

Pererat Sinergitas Antara Pers dengan POLRI,Polsek Mendahara Ilir,Sambut Hangat Kunjungan Awak Media.

Berita

AMBIGU ATAUKAH MULTY TAFSIR?

Berita

Rumah Warga Desa Kembang Seri Baru Rata Dilalap Jago Merah

Berita

Miris..!! Siti Zubaidah,Guru PNS, Setelah Pensiun Tidak Mendapatkan Haknya,Dia Berharap Bantuan Dari Presiden

Berita

BREAKING NEWS! ! Mahasiswi STAI Kuala Tungkal Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Maut. 

Berita

Ada Pungutan Berbungkus Komite Di SMKN 1 Muaro Jambi, Jamhuri Minta Dinas Pendidikan Provinsi Tidak Tutup Mata.

Berita

Detik-detik Warga Belah Perut Ular Piton Sepanjang 7 Meter Yang Telan IRT di Betara