Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Sabtu, 19 November 2022 - 17:41 WIB

Upaya Hukum Masyarakat Terhadap Kebijakan Pemrov Terkait Stadion Center Memberi Warna Rezim Pemerintahan

Ultimatum.id,JAMBI – Adanya upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat terhadap suatu kebijakan Pemerintah merupakan hal yang wajar dan manusiawi, kemungkinannya hanya ada dua diterima atau ditolak, yang semuanya tergantung dari kwalitas alat bukti yang dimiliki oleh para pihak yang berperkara, karena kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama. Dimana di dalam konsep Filsafat logika persoalan tersebut menunjukan bahwa telah terjadi hubungan yang bersifat oposisi (kontraris) antara Penguasa dengan Masyarakat, suatu hubungan yang melahirkan benturan kepentingan antara kedua belah pihak.

Dimana terjadinya benturan kepentingan tersebut dalam pandangan atau kajian ilmu filsafat Hukum dimungkinkan terjadi, oleh karena hukum itu berasal dari kesadaran manusia, yang di dalam kesadaran manusia itu sendiri ada tiga kecenderungan (tendenz) : Individualis, Collektivis, dan Tendenz tata (orde), disinilah letak point manusiawinya upaya hukum dimaksud.

Gugatan tersebut adalah merupakan suatu tindakan untuk mendapatkan perlindungan hukum (rechtsbescherming) bagi rakyat terhadap tindakan Pemerintah agar dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (wetmatigheid van bestuur) dan selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) atau algemene beginselen van behoorlijk bestuur sederhananya tidak melakukan praktek sesuka hati ataupun praktek oligarchy. Kedua belah pihak akan menggunakan hak hukum yang akan sama – sama memberikan warna perjalanan rezim Pemerintahan Jambi Mantap. Semuanya tergantung pada Pembuktian yang dilakukan dalam upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid) yang didasarkan pada formalitas hukum sehingga akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.

Berita Terkait  Korem 042/Gapu Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

Dalam konteks masalah ini bisa saja dipastikan bahwa diantara alat bukti yang dimiliki salah satu pihak mengandung Cacat Yuridis, dan/atau tidak memenuhi persyaratan baik formil mau pun persyaratan materil dan/atau tidak memenuhi persyaratan keabsahan hukum dan keabsahan perbuatan dari sebuah Keputusan Administrasi Pemerintahan ataupun yang secara normatif menunjukkan adanya kekaburan norma, atau keputusan yang tidak sah dan dapat berakibat batal karena hukum (nietigheid van rechtswege).

Karena persoalan sengketa para pihak dimaksud yang secara resmi sudah didaftarkan pada lembaga peradilan (in court of resettlement) yang terdaftar dengan di Pengadilan Negeri Sengeti dengan Nomor; 47/Pdt.G/2022/PN Snt pada tanggal 17 November 2022, maka yang terbaik yaitu membiarkan Majelis Hakim menggunakan kompetensi atau kewenangan yang dimilikinya untuk menilai alat bukti yang dimiliki oleh para pihak yang bersengketa.

Berita Terkait  ERA GELAP REZIM KEKUASAAN AROMA OLIGARKI

Lembaga Peradilan yang merupakan wahana bagi masyarakat dan Pemerintah untuk sama – sama menggunakan hak hukum dengan sama-sama menggunakan bahasa yang bersifat antagonis dalam memberi warna perjalanan Pemerintahan rezim Jambi Mantap dalam mewujudkan intisari cita – cita bangsa. Majelis hakim sebagai wakil Tuhan tentunya akan sangat memahami untuk melihat alat bukti atau fakta hukum yang dimiliki oleh para pihak sejauhmana kesesuaiannya dengan bunyi pasal 1868 KUHPer yang memberikan defenisi tentang akta otentik.

Telepas diterima atau ditolaknya gugatan dimaksud satu hal utama yang mesti benar-benar diingat oleh Gubernur Jambi adalah meninjau kembali perencanaan kegiatan pembangunan Stadion bertaraf Internasional tersebut untuk sesegera mungkin dibatalkan dengan suatu sudut pandang yang digunakan yaitu seberapa besar pembangunan tersebut memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Mampukah Stadiun dimaksud menunjukan perwujudan dari bentuk campur tangan pemerintah dalam mencapai tujuan negara, dengan tanpa campur tangan kepentingan politik apapun bentuknya.

Sudut pandang lainnya adalah sementara disatu sisi masih banyak kebutuhan infrastruktur yang menjadi skala prioritas, seperti jalan Provinsi yang terletak di tengah – tengah kota yang tidak layak lagi untuk dikatakan sebagai jalan manusia di era globalisasi, dan Gubernur harus mampu untuk melihat bahwa masih terlalu banyak masyarakat pedagang yang terikat dengan rentenir untuk mendapatkan modal usaha yang sangat membutuhkan kehadiran Pemerintah memberikan solusi.

Berita Terkait  Wow Lagi-Lagi..!!! Ada Anggaran BBM Tak Masuk Akal Pada Salah satu Instansi Di Kabupaten Muaro Jambi. 

Setidak-tidaknya keadaan yang dilihat sewaktu memberikan bantuan sosial di Kabupaten Merangin beberapa hari yang lalu mampu merubah pemikiran beliau dalam mempertahankan pendapat untuk meneruskan rencana melakukan pembangunan yang mengundang Polemik Sosial tersebut. Gubernur Jambi harus ingat bahwa kwalitas pemerintahan tidak sepenuhnya tergantung pada seberapa banyak jumlah (kwantitas) bangunan megah dan mewah akan tetapi lebih terukur dari seberapa banyak masyarakat yang menikmati “hasil dari suatu kebijakan pemerintah itu sendiri”. Pemerintahan Rezim Jambi Mantap tidak terkesan menggunakan management balon menggelembung besar dan melambungnya tinggi padahal isinya hanya angin dan gas semata, yang hanya akan berguna bagi daya dorong untuk melambung tingginya balon itu sendiri.

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Share :

Baca Juga

Berita

KEKERASAN BUKAN JAMINAN KEHORMATAN

Berita

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RANPERDA 2023.

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Minta Dandim O415 Yang Baru Bersinergi Agar Dapat Layani Masyarakat.

Berita

Akses Jalan Lingkungan Belakang SD 5 Juga Depan Masjid Ini Rusak Parah, Pemkab Terkesan Tutup Mata.

Berita

Angkutan Batubara Sudah 12 Kali Melakukan Pelanggaran, Ditlantas Polda Jambi Surati ESDM.

Berita

4 Kilogram SABU Senilai 5,3 Miliar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi Disaksikan Tersangka

Berita

Bupati Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Berita

Pj Bupati Bachyuni Serahkan Program Paket Sembako Ramadhan Kepada Masyarakat