Ultimatum.Id,JAMBI – Berawal dari perceraian Politisi H.Ivan Wirata,yang saat ini menjabat sebagai Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi antara Karyani Ahmad Ripin (AR) yang di sertai dengan perkara perebutam harta gono gini dan sudah selesai sejak 4 tahun lalu, namum kini berbuntut panjang dengan menyisakan konflik. (16/09/25)
Selaku Penggugat intetvensi Thamrin AR yang juga adalah adik kandung Karyani AR mantan istri Ivan Wirata kepada media ini mengatakan.
“Meski proses hukum pada perkara Harta gono gini Ivan Wirata dan Karyani sudah ada putusan ingkrah, namun hingga kini Ivan wirata tidak kunjung menyerahkan harta warisan dari keluarga kami.”Sebut Thamrin AR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Thamrin AR menyebutkan bahwa IW kuasai harta warisan mereka sudah puluhan tahun, dan harta yang bukan hak nya itu nilainya cukup pantastis mendekati, Rp.50 Millyar.
“Kami sudah sejak tahun 2014 hingga 2025 ini merasa tersiksa karena di Zolimi dengan di miskin kan akibat harta warisan kami masih dikuasai oleh pasangan mantan suami istri tetsebut.” Ungkap Tamrin. AR.
Dia juga memaparkan, Proses perkara harta gono gini Ivan dan Karyani di gelar tingkat pertama di Pengadilan Agama PA Sengeti, sampai ke Pengadilan Tinggi Agama Jambi,kemudian selesai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Perkara harta gono gini itu dimulai sejak tahun 2020 lalu,dan ada 10 item harta warisan dari tergugat karyani yang di masukkan oleh Ivan Wirata selaku penggugat di claim sebagai daftar perkara harta bersama mereka.
Hasil putusan kasasi dari MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi (OTAK) No.5/Pdt.G/2020/PTA. Jb.tanggal 22 April. 2020,yang sekaligus MA menetapkan, item- item mana saja yang masuk harta bersama dan yang bukan harta bersama.
“Yang mana awalnya sebanyak 30 item yang di claim dalam daftar perkara harta gono-gini Ivan dan Karyani,dan sudah inkrah putuskan di kasasi (MA)hanya 20 item yang di tetapkan sebagai harta bersama.artinya 10 item sisanya lagi itu bukan dan tidak dikembalikan “Tegasnya.
Namun begitu ahli waris merasa rancuh atas apa yang tertuang dalam putusan MA No.807K/Ag/2020,yang hanya mencantumkan 20 item harta bersama dalam MA.
“Sementara 10 item yang di jadikan objek gugatan intervensi dan dikabulkan oleh MA, tidak dicantumkan secara jganlamng dalam amar putusan MA tersebut,sehingga harta warisan kami masih dalam penguasaan Ivan Wirata” Sampainya.
Thamrin AR menyayangkan sikap Ivan sebagai tokoh Publik intelektual dan mengaku paham agama serta hukum, tidak bijak bersikap dengan tidak tunduk menerima putusan kasasi.
“Seharusnya Dia betaikap legowo, mengembalikan 10 item harta waris,yang jelas bukan hak nya kepada Ahli waris yang lebih berhak” Pintanya.
Tidak hanya tak kembalikan harta waris, perbuatan Zolim oleh Ivan dan Karyani menguasai harta warisan di sebut Thamrin AR dengan disertai menggunakan tangan dan jubah besi nya, dengan power yang dimilikinya, seolah tanpa takut hukum dunia dan hukum akhirat.
“Kuasai yang bukan haknya, itu kan, sudah jelas perbuatan melawan hukum, apalagi disertai dengan berbagai intervensi,selaku publik pigur paham hukum apalagi mengaku paham agama Dia tidak malu. ” Sebut Thamrin AR.
“Sudah terlalu lama kami dirugikan,baik secara materi maupun i materiil.untuk itu kami segera akan ajukan surat permohonan eksekusi terhadap 10 item yang masih dalam penguasaan Ivan dan Karyani sejak 2014 sampai saat ini,” Tegasnya.
Dirinya yang mewakili dari 6 orang Ahli waris lainnya, meminta akan adannya implementasi hukum yang tegas dari pihak-pihak yang terkait.
“Berdasarkan putusan MA.10 item harta yang bukan termasuk harta harta gono gini yang mereka kuasai segera dapat di eksekusi setelah surat permohonan eksekusi di ajukan”Tegasnya.
Thamrin AR juga menyebutkan, ada satu sertifikat atas nama orang tuanya yang digadaikan oleh Ivan Wirata bersama Karyani pada saat pencalonan dirinya beberapa waktu lalu juga harus di eksekusi.
Hingga berita ini di terbitkan Ivan wurata belum dapat di mintai klarifikasi atas persolan ini.
(Wahid)