Tentunya keterwakilan itu sendiri terakomodir dengan Tupoksi dan agenda legislatif berupa reses dan study banding. Contoh dengan Tupoksi yang dimiliki Dewan pada tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu yang lalu dengan mupakat telah sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Gubernur Jambi Nomor : NK.900/1629/DPRD/X/2021 tentang Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak (Multy Years).
Penandatanganan clausul Nota Kesepakatan Bersama tersebut adalah merupakan perwujudan nyata dan/atau implementasi dari kehendak rakyat yang diwakilkan kepada para wakil rakyat, yang kemudian oleh para wakil rakyat kembali mewakilkan hak penanda tanganan tersebut kepada unsur pimpinan berdasarkan kesepakatan dalam suatu permupakatan.
Rakyat dianggap telah bertandatangan dalam kesepakatan yang menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuat kesepakatan bersama tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana dengan para wakil rakyat Gubernur pun dipilih dan diberikan hak dan kewenangan serta dilantik dengan sumpah jabatan dengan kekuatan dan daya magis suara rakyat, walaupun rakyat bukanlah para pihak yang terlibat secara langsung dalam kesepakatan tersebut.
Penandatanganan yang merupakan manipestasi dan implementasi daripada perwujudan dari kekuatan suara dengan sistem perwakilan atas suara rakyat, kembali terbukti dengan adanya kesepakatan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi yang telah menyepakati bahwa pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh September tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (30 September 2022) yang akan datang akan dilaksanakan kegiatan Rapat bersama Gubernur dengan Pimpinan/Ketua DPRD menyangkut penyesuaian perbaikan atas Pasal dalam Nota Kesepakatan Gubernur Jambi dengan DPRD Provinsi Jambi tentang Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak.