Dengan keyakinan akan kekuatan dan daya magis suara permupakatan hanya dengan mempergunakan FS dan tanpa harus dilengkapi dengan DED diramalkan bangunan keinginan kebutuhan kekuasaan yang dimaksud akan menelan biaya sebesar Rp.411.000.000.000,00 (Empat Ratus Sebelas Miliar Rupiah).
Mungkinkah pasca kelahiran embrio DED yang terlambat hampir dua tahun dari waktu kelahiran normal akan kembali melahirkan nominal yang jauh lebih besar lagi dan kembali permupakatan akan hadir sebagai pendekar sakti pembela kebenaran dalih dan dalil dengan jurus kekuatan suara permupakatan perwakilan?
Ramalan dan terawangan yang dibuat dengan metode dan formulasi kekuatan suara dalam permusyawaratan yang terbungkus dalam suatu kesepakatan suara perwakilan tersebut akan menjadi kekuatan dahsyat yang tidak ada tandingannya.
Dengan kekuatan suara rakyat dalam permupakatan perwakilan tidak ada yang dapat menganggap kebijakan tersebut adalah wujud dari tindakan kesewenang-wenangan.
Tidak ada satupun peraturan bahkan Undang-Undang Adminsitrasi Pemerintahan sendiripun tidak mengatur bahwa suara permupakatan adalah sebuah kejahatan.
Tak dapat dipungkiri bahwa para wakil rakyat berbuat dan bertindak atas nama dan untuk serta demi kepentingan rakyat dengan menggunakan kekuatan suara rakyat yang berhasil disatukan pada paduan suara.