Persoalan lainnya menyangkut tentang Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dinilai pendapat dimaksud hanya merupakan Legitimasi belaka dan diperkirakan tidak sesuai dengan materi yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor 24.A/LHP/XVIII.JMB/5/2022 tanggal: 24 Mei 2022.
Dengan menyajikan pendapat menurut opini BPK, dengan kalimat: “laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Baik sebagian maupun secara keseluruhan dari semua persoalan sebagaimana diatas adalah merupakan indikator penilaian untuk mengukur sejauh mana Kwalitas Pelayanan Publik yang mampu diberikan oleh Pemerintahan Rezim Jambi Mantap apakah hanya sebatas program tebar pesona demi kepentingan mempertahankan kekuasaan ataukah benar – benar suatu bentuk pengadian terhadap masyarakat yang menyadari atau benar – benar sadar diri akan kafasitas serta tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana Pelayanan Publik memiliki 5 (Lima) dimensi atau ukuran yang menjadi tolak ukur dalam memberikan kepuasan pada masyarakat yaitu: memenuhi persyaratan beban sistem secara ekonomis dan dengan dimensi jaminan kesinambungan dan kualitas yang wajar (reliability), Daya tanggap ataupun Kesigapan atau respon (responsiviness), Kepastian ataupun Jaminan (assurance), keadaan mental, merasakan pikiran, perasaan, atau keadaan yang sama dengan orang lain (empaty), dan bukti fisik (tangibles) yaitu kemampuan suatu pemerintah dalam menunjukkan eksistensinya kepada pihak masyarakat sebagai pihak eksternal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya